POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang SINERGI PERBANKAN DALAM SATU...
Pasal 20
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) BUS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) BUS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (5) dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai laporan kantor pusat bank umum. (3) BUS dan/atau Bank Umum yang melanggar ketentuan dalam Pasal 12 dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank.
