POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang SINERGI PERBANKAN DALAM SATU...
Pasal 19
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) BUS dan/atau Bank Umum yang melanggar ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9, Pasal 10 ayat (10), Pasal 13 ayat (2), dan/atau Pasal 14 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BUS dan/atau Bank Umum tidak memenuhi ketentuan dan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUS dan/atau Bank Umum dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan BUS dan/atau Bank Umum; dan/atau b. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
