POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang SINERGI PERBANKAN DALAM SATU...
Pasal 11
BAB 3 — PERSETUJUAN SINERGI PERBANKAN
(1) BUS dan Bank Umum melaksanakan Sinergi Perbankan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BUS dan Bank Umum belum melaksanakan Sinergi Perbankan, persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan yang telah diberikan
dinyatakan batal dan menjadi tidak berlaku.
