POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan...
Pasal 9
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
Tim Likuidasi mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan Pembubaran; b. menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pegawai Perusahaan; c. melakukan pemberesan aset dan kewajiban Perusahaan; d. menyampaikan laporan berkala dan laporan insidentil apabila diperlukan kepada OJK;
e. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan Likuidasi kepada:
- RUPS, untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS; atau
- OJK, untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh OJK; dan f. melakukan tugas lainnya yang dianggap perlu untuk melaksanakan proses Likuidasi.
