POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan...
Pasal 8
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Sejak terbentuknya Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6: a. tanggung jawab dan kepengurusan Perusahaan dalam Likuidasi dilaksanakan oleh Tim Likuidasi;
b. Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah:
- tidak memiliki lagi kewenangan sebagai Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah serta menjadi non aktif;
- tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri sebelum Likuidasi selesai, kecuali dengan persetujuan OJK; dan
- tidak berhak menerima gaji dan penghasilan lainnya sebagai Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perusahaan dalam Likuidasi. (2) Pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan pegawai Perusahaan dalam Likuidasi wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh Tim Likuidasi. (3) Pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan pegawai Perusahaan dalam Likuidasi dilarang menghambat proses Likuidasi.
