Pasal 19
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Dalam hal anggota Tim Likuidasi dibentuk oleh RUPS, OJK dapat memerintahkan RUPS untuk memberhentikan dan/atau menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi yang berhenti sebelum jangka waktu penugasan Tim Likuidasi berakhir dengan pertimbangan apabila anggota Tim Likuidasi: a. tidak menjalankan tugas dengan baik; b. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengundurkan diri; d. berhalangan tetap; atau e. meninggal dunia. (2) Dalam hal OJK memerintahkan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), namun RUPS tidak
memberhentikan dan/atau menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi, maka OJK dapat memberhentikan dan/atau menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi yang berhenti. (3) Dalam hal anggota Tim Likuidasi dibentuk oleh OJK, OJK dapat memberhentikan anggota Tim Likuidasi sebelum jangka waktu penugasan Tim Likuidasi berakhir berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) OJK dapat menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk sisa masa tugasnya.
