POJK
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi...
Pasal 19
BAB 5 — KESEHATAN KEUANGAN
Dalam hal Unit Syariah tidak memenuhi ketentuan: a. penyediaan Aset Yang Tersedia Untuk Qardh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); b. penyetoran Qardh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); dan/atau c. pemenuhan Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki Unit Syariah, wajib menambah modal kerja pada Unit Syariah sehingga Unit Syariah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
