Pasal 18
BAB 5 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Perhitungan DTMBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a harus memperhitungkan paling sedikit: a. risiko kredit; b. risiko likuiditas; c. risiko pasar; d. risiko asuransi; dan e. risiko operasional.
(2) Perhitungan MMBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b harus memperhitungkan paling sedikit: a. risiko kredit; b. risiko likuiditas; c. risiko pasar; dan d. risiko operasional. (3) Dalam hal Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Syariah memasarkan PAYDI, MMBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditambah sebesar persentase tertentu dari dana investasi yang bersumber dari Subdana. (4) Ketentuan mengenai perhitungan jumlah DTMBR dan MMBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
