Pasal 3
BAB 2 — PERMOHONAN PERSETUJUAN BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus disertai dokumen dan informasi sebagai berikut: a. anggaran dasar beserta perubahannya; b. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan; c. izin usaha sebagai Bank Umum; d. laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; e. buku pedoman operasional tentang kegiatan Kustodian yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan digunakan oleh Bank Umum tersebut; f. rekomendasi dari pengawas sektor perbankan Otoritas Jasa Keuangan bahwa Bank Umum dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian ditinjau dari tingkat kesehatan Bank Umum; g. surat pernyataan direksi yang menyatakan terpenuhinya persyaratan sebagai berikut:
- bersedia untuk mentaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang pasar modal;
- peralatan keamanan yang memadai; dan
- administrasi Kustodian terpisah dari kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Bank Umum; h. daftar nama dan data anggota direksi dan dewan komisaris, yang paling sedikit meliputi:
- daftar riwayat hidup;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor yang masih berlaku; dan
- Izin Mempekerjakan Tenaga Asing bagi warga negara asing pendatang; i. daftar pejabat penanggung jawab bagian Kustodian, meliputi:
- daftar riwayat hidup;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- salinan bukti kewarganegaraan bagi warga negara asing;
- Izin Mempekerjakan Tenaga Asing bagi warga negara asing pendatang;
- fotokopi ijazah pendidikan formal; dan
- pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah. (2) Buku pedoman operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e paling sedikit memuat: a. struktur organisasi Bank Umum dan struktur organisasi Kustodian; b. daftar pegawai yang menangani kegiatan Kustodian disertai uraian pekerjaan; c. standar prosedur operasi kegiatan Kustodian; d. standar kontrak dengan nasabah yang paling sedikit menguraikan tentang:
- hal khusus mengenai tugas dan kewajiban Kustodian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa penagihan dividen,
bunga atau hak lain, pemindahan pemilikan, penyerahan atau penerimaan warkat, pelaporan, dan jasa lainnya; dan 2. penegasan biaya dan pajak yang dipungut atas jasa yang diberikan; e. daftar biaya untuk jasa yang diberikan; f. program keamanan kegiatan Kustodian; dan g. kebijakan pemberian ganti rugi kepada nasabah untuk setiap kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesengajaan Kustodian dalam mengelola harta nasabah.
