POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERSETUJUAN BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha sebagai
Kustodian wajib mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan Bank Umum untuk memperoleh persetujuan sebagai Kustodian diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format Permohonan Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
