POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERSETUJUAN BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-34/PM/1996 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian beserta Peraturan Nomor VI.A.1 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
