POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERSETUJUAN BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Permohonan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku dan masih dalam proses penyelesaian, tetap diproses berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep- 34/PM/1996 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian beserta Peraturan Nomor VI.A.1 yang merupakan lampirannya.
