Pasal 22
BAB 8 — PENGEMBALIAN IZIN WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK DAN IZIN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Pemegang Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek dapat mengembalikan izin yang dimilikinya kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan surat pengembalian Izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Pengembalian Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak serta merta menghilangkan kewajiban dan tanggung jawabnya atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi yang timbul pada saat orang perseorangan tersebut memegang Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek.
