POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek Dan...
Pasal 21
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk dokumen cetak. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik penyampaian laporan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek, laporan Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat disampaikan melalui sistem elektronik tersebut.
