POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi...
Pasal 38
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. pada tanggal 1 Agustus 2016 bagi LJK selain Perusahaan Pergadaian; dan b. 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan bagi Perusahaan Pergadaian.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2016
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd.
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
