POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi...
Pasal 36
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Pasal 3 ayat (2) huruf a, Pasal 3 ayat (2) huruf b, dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5474), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
