POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi...
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini: a. Pihak Utama pada PMV atau Perusahaan Pergadaian yang belum pernah mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan tetap dapat menjadi Pihak Utama; b. anggota Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun dan Auditor Internal pada Perusahaan Perasuransian yang belum pernah mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan tetap dapat menjabat dan menjalankan tugas dan fungsinya. (2) Pihak Utama selain PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sebelum yang bersangkutan dilakukan perpanjangan jabatan atau peralihan jabatan pada perusahaan yang sama.
