POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi...
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Terhadap penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Pihak Utama yang sedang dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini: a. tata cara penilaian dan hasil penilaian tetap mengacu kepada ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan yang berlaku pada masing-masing sektor
jasa keuangan; dan b. konsekuensi hasil penilaian kemampuan dan kepatutan mengacu kepada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
