POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 52
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2015
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
ttd.
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
