POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 50
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bank menyampaikan: a. permohonan persetujuan prinsip dan permohonan surat penegasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 27;
b. laporan kegiatan Trust sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,
kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui:
- Departemen Pengawasan Bank terkait, Departemen Perbankan Syariah atau Kantor Regional 1 Jabodetabek, Banten, Lampung, dan Kalimantan, bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Provinsi Banten; atau 2) Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Provinsi Banten.
