Pasal 29
BAB 6 — PERSETUJUAN PRINSIP DAN SURAT PENEGASAN
(1) Dalam hal Bank yang melakukan kegiatan Trust melakukan merger atau konsolidasi, Bank hasil merger atau konsolidasi wajib memenuhi persyaratan sebagai Trustee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau Pasal 16.
(2) Dalam hal Bank hasil merger atau konsolidasi tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau Pasal 16, Bank sebagai Trustee: a. dilarang membuat perjanjian Trust baru; b. wajib menyelesaikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau Pasal 16 ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan sejak hasil merger atau konsolidasi dinyatakan efektif; dan c. wajib mengembalikan harta Trust kepada Settlor atau mengalihkan harta Trust kepada trustee pengganti yang ditunjuk oleh Settlor sesuai dengan perjanjian Trust, apabila Trustee tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
