POJK
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi...
Pasal 33
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
Perusahaan dilarang mengembalikan pinjaman subordinasi jika hal tersebut akan menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat (2).
