POJK
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi...
Pasal 32
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
Dalam penghitungan Tingkat Solvabilitas, pinjaman subordinasi tidak diperlakukan sebagai unsur Liabilitas jika pinjaman tersebut memenuhi ketentuan: a. digunakan untuk memenuhi ketentuan batas Tingkat Solvabilitas; b. dituangkan dalam perjanjian notariil yang paling sedikit memuat:
- pembayaran pokok pinjaman tersebut dilakukan jika tidak menyebabkan Perusahaan tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas internal;
- jangka waktu pelunasan pinjaman tidak dibatasi; dan
- tingkat bunga yang dijanjikan paling tinggi 1/5 (satu per lima) dari tingkat suku bunga Bank INDONESIA pada saat ditandatanganinya perjanjian; dan c. pinjaman subordinasi diberikan dalam bentuk setoran tunai.
