Pasal 30
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Dalam hal ditemukan ketidakwajaran cadangan teknis dan/atau Liabilitas terkait kontrak asuransi atau bagian dari cadangan teknis dan/atau Liabilitas terkait kontrak asuransi yang dibentuk oleh Perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. meminta Perusahaan untuk melakukan valuasi ulang atas jumlah cadangan teknis dan/atau
Liabilitas terkait kontrak asuransi atau atas bagian dari cadangan teknis dan/atau Liabilitas terkait kontrak asuransi yang dianggap tidak wajar; atau b. meminta dilakukan penelaahan (review) atas cadangan teknis dan/atau Liabilitas terkait kontrak asuransi atau atas bagian dari cadangan teknis dan/atau Liabilitas terkait kontrak asuransi tersebut oleh Pihak independen atas beban Perusahaan. (2) Perusahaan wajib menunjuk Pihak independen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan untuk dilakukan penelaahan (review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
