Pasal 29
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Liabilitas terkait kontrak asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b meliputi: a. Liabilitas kontrak asuransi; b. Liabilitas kontrak reasuransi; dan c. Liabilitas kontrak PAYDI. (2) Liabilitas kontrak asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat perhitungan estimasi arus kas masa depan (fulfilment cash flow), penyesuaian risiko (risk adjustment), dan marjin jasa kontraktual (contractual service margin). (3) Liabilitas kontrak reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat perhitungan kontrak reasuransi yang dimiliki (reinsurance contract held) dan kontrak reasuransi yang diterbitkan (reinsurance contract issued). (4) Liabilitas kontrak PAYDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit memuat perhitungan Liabilitas pembayaran manfaat asuransi dan nilai investasi (nilai unit) kepada pemegang polis dan/atau tertanggung.
