Pasal 3
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan modal
minimum terintegrasi lebih besar dari modal minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dalam hal
Otoritas Jasa Keuangan menilai Konglomerasi Keuangan
menghadapi risiko yang membutuhkan penyediaan
modal lebih besar.
(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta anggota
Konglomerasi Keuangan yang berpotensi menimbulkan
permasalahan permodalan Konglomerasi Keuangan
untuk meningkatkan modal dan melakukan hal-hal lain
sesuai ketentuan pada masing-masing sektor keuangan.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai
terdapat kecenderungan penurunan modal yang
berpotensi menyebabkan modal Konglomerasi Keuangan
berada di bawah kewajiban penyediaan modal minimum
terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) atau Pasal 3 ayat (1).
