POJK
KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM TERINTEGRASI
Pasal 2
(1) Konglomerasi Keuangan wajib menyediakan modal
minimum terintegrasi paling rendah sebesar 100%
(seratus persen) dari Total Modal Minimum (TMM)
Konglomerasi Keuangan (aggregate regulatory capital
requirement).
(2) Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan
menghitung Rasio KPMM Terintegrasi.
