POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Bursa Efek wajib mengumumkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 yang diterima oleh Bursa Efek, di Bursa Efek pada hari yang sama dengan diterimanya informasi tersebut.
