POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan
terhadap Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek dimana Efek Emiten atau Perusahaan Publik tercatat mengenai hal tersebut, sesegera mungkin paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak pengajuan permohonan pernyataan pailit.
