POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal...
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA PEMODAL OLEH MANAJER INVESTASI
(1) Manajer Investasi dapat menambah Efek dalam Portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari seluruh pemegang Unit Penyertaan melalui mekanisme rapat umum pemegang Unit Penyertaan. (2) Manajer Investasi wajib memastikan bahwa informasi penambahan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
