Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA PEMODAL OLEH MANAJER INVESTASI
(1) Dokumen pendukung permohonan pencatatan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang melakukan investasi pada Efek bersifat utang terdiri dari: a. perjanjian yang terkait dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; b. dokumen jaminan yang dilengkapi dengan akta jaminan fidusia dan/atau akta pemberian hak tanggungan atas nama Reksa Dana Penyertaan
Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif apabila dipersyaratkan adanya jaminan (jika menggunakan jaminan); c. laporan pemeriksaan dari segi hukum dan pendapat hukum yang dibuat oleh konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terkait:
- penerbitan Efek bersifat utang yang menjadi aset dasar Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan
- Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; d. hasil uji tuntas atas perusahaan sasaran dan kegiatan sektor riil yang ditandatangani oleh direksi Manajer Investasi; e. ikhtisar keuangan ringkas perusahaan sasaran yang menerbitkan Efek bersifat utang untuk periode 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak berdirinya; f. laporan hasil penilaian yang dibuat oleh penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terkait kegiatan sektor riil yang akan didanai (jika ada); g. info memo perusahaan sasaran; h. dokumen keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; i. dokumen terkait penerbitan Efek bersifat utang antara lain perjanjian penerbitan Efek bersifat utang dan perjanjian lainnya yang terkait; j. daftar riwayat hidup pegawai Manajer Investasi yang terlibat langsung dalam pengelolaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif disertai dengan:
- fotokopi sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA); atau
- fotokopi izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dan surat keterangan pengalaman dalam mengelola Portofolio Efek Reksa Dana paling kurang 5 (lima) tahun dari perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja;
k. surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan atau pemegang Unit Penyertaan yang paling kurang menyatakan calon pemegang Unit Penyertaan atau pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif telah mengerti dan memahami struktur investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan risiko yang mungkin terjadi; dan l. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga yang menyatakan investasi pada Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilakukan oleh pihak yang berwenang atas nama korporasi, dalam hal calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berbentuk korporasi. (2) Kewajiban penyampaian dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c angka 1, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf k, dan huruf l dapat dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif melakukan investasi pada perusahaan sasaran.
