POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal...
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA PEMODAL OLEH MANAJER INVESTASI
Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib dibubarkan jika belum berinvestasi pada Efek perusahaan sasaran dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dicatatkan di Otoritas Jasa Keuangan.
