Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA PEMODAL OLEH MANAJER INVESTASI
(1) Batas waktu penempatan dana pada deposito bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang belum melakukan investasi pada perusahaan sasaran paling lama 1 (satu) tahun sejak Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dicatatkan. (2) Penempatan dana pada deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di bank umum yang tidak terafiliasi dengan Manajer Investasi kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah, dengan ketentuan: a. penempatan dana pada deposito di satu bank umum paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau b. penempatan dana pada deposito di satu bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dapat lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
