POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal...
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pemodal adalah Wajib Pajak berupa orang pribadi atau badan yang berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak.
Manajer Investasi adalah Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pasar Modal.
Perantara Pedagang Efek adalah Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pasar Modal.
