Pasal 19
BAB 3 — DANA JAMINAN
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menyampaikan laporan keuangan Dana Jaminan secara bulanan dan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. laporan disusun dan disampaikan secara terpisah dari laporan keuangan Lembaga Kliring dan Penjaminan; b. laporan disajikan dengan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. laporan ditandatangani paling sedikit oleh 1 (satu) anggota Direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan; d. laporan bulanan disampaikan paling lambat hari ke-15 (kelima belas) pada bulan berikutnya dengan tembusan kepada Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan e. laporan keuangan tahunan disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal tahun buku berakhir dan diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (3) Biaya yang berkaitan dengan jasa akuntansi dan audit laporan keuangan tahunan Dana Jaminan dibebankan pada Dana Jaminan dan besarnya biaya dimaksud wajib dimintakan persetujuan terlebih dahulu oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan kepada Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko. (4) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan tersebut disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
