Pasal 5
BAB 2 — TOTAL MODAL AKTUAL KONGLOMERASI KEUANGAN (AGGREGATE NET EQUITY)
(1) Dalam menghitung Rasio KPMM Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Entitas Utama menghitung Total Modal Aktual (TMA) Konglomerasi Keuangan dengan cara menjumlahkan nilai nominal dari modal aktual masing-masing LJK secara individu dan/atau secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak dalam Konglomerasi Keuangan sesuai ketentuan pada masing-masing sektor keuangan. (2) TMA Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikurangi dengan faktor pengurang modal berupa: a. penyertaan modal LJK kepada LJK lain dalam Konglomerasi Keuangan; dan/atau b. penempatan dana LJK kepada LJK lain dalam Konglomerasi Keuangan yang diakui sebagai instrumen modal (regulatory capital) oleh LJK lain dimaksud, sepanjang belum diperhitungkan dalam perhitungan modal atau belum diperhitungkan sebagai faktor pengurang modal pada masing-masing sektor keuangan. (3) Dalam hal suatu sektor keuangan memiliki pengaturan perhitungan permodalan konsolidasi terhadap Perusahaan Anak, modal aktual yang diperhitungkan dalam TMA Konglomerasi Keuangan adalah modal aktual secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
(4) Dalam hal pengaturan perhitungan permodalan konsolidasi tidak memperhitungkan modal suatu Perusahaan Anak, modal aktual Perusahaan Anak dimaksud diperhitungkan dalam TMA Konglomerasi Keuangan.
