Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN modal minimum terintegrasi lebih besar dari modal minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai Konglomerasi Keuangan menghadapi risiko yang membutuhkan penyediaan modal lebih besar. (2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta anggota Konglomerasi Keuangan yang berpotensi menimbulkan permasalahan permodalan Konglomerasi Keuangan untuk meningkatkan modal dan melakukan hal-hal lain sesuai ketentuan pada masing-masing sektor keuangan. (3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai terdapat kecenderungan penurunan modal yang berpotensi menyebabkan modal Konglomerasi Keuangan berada di bawah kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1).
