POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Konglomerasi Keuangan wajib menyediakan modal minimum terintegrasi paling rendah sebesar 100% (seratus persen) dari Total Modal Minimum (TMM) Konglomerasi Keuangan (aggregate regulatory capital requirement). (2) Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan menghitung Rasio KPMM Terintegrasi.
