POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum...
Pasal 20
BAB 6 — SANKSI
Entitas Utama yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan dengan jumlah paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
