POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum...
Pasal 19
BAB 6 — SANKSI
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) dan/atau Pasal 18 dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan; c. pembatalan hasil uji kemampuan dan kepatutan; d. pembatasan kegiatan usaha; e. perintah penggantian manajemen; f. pencantuman manajemen dalam daftar orang tercela; dan/atau g. pembatalan persetujuan, pendaftaran dan pengesahan.
