POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas...
Pasal 9
BAB 3 — PENAGIHAN DAN PENGURUSAN PUNGUTAN YANG DIKATEGORIKAN MACET
Dalam hal Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga tidak dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu pembayaran yang ditetapkan dalam surat Sanksi Administratif Berupa Denda atau surat tanggapan OJK atas permohonan keberatan, OJK mengkategorikan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga tersebut sebagai pungutan yang dikategorikan macet.
- Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
