POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas...
Pasal 11
BAB 3 — PENAGIHAN DAN PENGURUSAN PUNGUTAN YANG DIKATEGORIKAN MACET
Dalam hal Sanksi Administratif Berupa Denda beserta Bunga merupakan pungutan yang dikategorikan macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, OJK
menyerahkan penagihannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Pasal II
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2018
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
YASONNA H. LAOLY
