POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-01-2019 Tahun 2019 tentang PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK DI SEKTOR...
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal modul perizinan belum tersedia pada Sistem Perizinan Secara Elektronik maka pengajuan Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada tiap sektor. (2) Bagi Pemohon yang telah mengajukan perizinan dan telah menyampaikan dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, permohonan perizinan tetap
diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
