Pasal 21
BAB 3 — ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS LPE
(1) Rencana perubahan susunan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris LPE wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapat persetujuan. (2) Rencana perubahan susunan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris LPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari sebelum rapat umum pemegang saham pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris LPE. (3) Pengajuan rencana perubahan susunan anggota Direksi LPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut: a. daftar nama dan data anggota Direksi LPE, meliputi:
- daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
- fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir dan sertifikat keahlian atau bukti pengalaman di bidang pasar modal;
- fotokopi kartu tanda penduduk atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku;
- pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan
- surat keterangan catatan kepolisian; b. surat pernyataan dari setiap calon anggota Direksi LPE yang diajukan, dimana yang bersangkutan menyatakan terpenuhinya persyaratan sebagai berikut:
- telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- mempunyai atau tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan pengurus dan/atau pemegang saham pada penerima
Pendanaan Transaksi Efek, Emiten, dan/atau Perusahaan Publik; 3. kesediaan untuk tidak memiliki saham atau sebagai pengendali baik langsung atau tidak langsung pada penerima Pendanaan Transaksi Efek selama menjabat sebagai anggota Direksi LPE paling lambat 6 (enam) bulan sejak rapat umum pemegang saham pengangkatan anggota Direksi LPE dan dalam jangka waktu tersebut, yang bersangkutan bersedia untuk tidak memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham; 4. kesediaan untuk tidak mengendalikan baik langsung atau tidak langsung Emiten dan/atau Perusahaan Publik; 5. kesediaan untuk tidak mentransaksikan saham Emiten dan/atau Perusahaan Publik yang dimilikinya sampai dengan 6 (enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir; dan 6. tidak merangkap dalam jabatan apapun pada perusahaan lain. (4) Pengajuan rencana perubahan susunan anggota Dewan Komisaris LPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut: a. daftar nama dan data anggota Dewan Komisaris LPE, meliputi:
daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir dan sertifikat keahlian atau bukti pengalaman di bidang pasar modal;
fotokopi kartu tanda penduduk atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku;
pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar;
fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan
surat keterangan catatan kepolisian; b. surat pernyataan dari setiap calon anggota Dewan Komisaris LPE yang diajukan, dimana yang bersangkutan menyatakan terpenuhinya persyaratan sebagai berikut:
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
mempunyai atau tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan pengurus dan/atau pemegang saham pada penerima Pendanaan Transaksi Efek, Emiten, dan/atau Perusahaan Publik;
kesediaan untuk tidak memiliki saham atau sebagai pengendali baik langsung atau tidak langsung pada penerima Pendanaan Transaksi Efek selama menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris LPE paling lambat 6 (enam) bulan sejak rapat umum pemegang saham pengangkatan anggota Dewan Komisaris LPE dan dalam jangka waktu tersebut, yang bersangkutan bersedia untuk tidak memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham;
kesediaan untuk tidak mengendalikan baik langsung atau tidak langsung Emiten dan/atau Perusahaan Publik;
kesediaan untuk tidak mentransaksikan saham Emiten dan/atau Perusahaan Publik yang dimilikinya sampai dengan 6 (enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir; dan
tidak merangkap dalam jabatan apapun pada penerima Pendanaan Transaksi Efek. (5) Dalam hal tidak terdapat calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris LPE yang terpilih dari hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk 1 (satu)
atau lebih jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris LPE, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan kepada pemegang saham untuk mengajukan calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris LPE lain untuk posisi jabatan yang calonnya belum terpilih oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan, paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum rapat umum pemegang saham pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris LPE. (6) Pemegang saham dapat mengajukan kembali calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris LPE untuk posisi jabatan yang calonnya belum terpilih oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rapat umum pemegang saham pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris LPE. (7) Dalam hal semua dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau (3) telah lengkap dan calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris LPE telah memenuhi persyaratan, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan daftar calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris LPE terpilih untuk setiap jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris LPE beserta fotokopi dokumen calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris LPE kepada Direksi LPE paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat umum pemegang saham pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris LPE.
