POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Pasal 20
BAB 3 — ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS LPE
(1) Masa jabatan anggota Dewan Komisaris LPE yaitu 5 (lima) tahun terhitung sejak rapat umum pemegang saham pengangkatan anggota Dewan Komisaris LPE sampai dengan penutupan rapat umum pemegang saham tahunan ke-5 (kelima) dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Penghitungan 1 (satu) kali masa jabatan bagi seorang anggota Dewan Komisaris LPE yaitu jika yang bersangkutan telah menjabat selama paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari masa jabatan Dewan Komisaris LPE.
