POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Pasal 15
BAB 3 — ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS LPE
Anggota Direksi LPE dilarang: a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan pengurus dan/atau pemegang saham penerima Pendanaan Transaksi Efek, Emiten, dan/atau Perusahaan Publik; b. memiliki saham dan/atau sebagai pengendali baik langsung maupun tidak langsung pada penerima Pendanaan Transaksi Efek; c. mengendalikan baik langsung maupun tidak langsung Emiten atau Perusahaan Publik dan/atau mentransaksikan Efek Emiten atau Perusahaan Publik; dan d. merangkap dalam jabatan apapun pada perusahaan lain.
