POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Pasal 14
BAB 3 — ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS LPE
Otoritas Jasa Keuangan berwenang menghentikan proses pencalonan atas calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris LPE apabila calon tersebut menjalani proses hukum.
