POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN WAKIL MANAJER INVESTASI
Dalam rangka memproses permohonan Izin Wakil Manajer Investasi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh pemohon; dan/atau b. meminta keterangan kepada pemohon, untuk memastikan pemenuhan atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
