Pasal 31
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 547/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek, beserta Peraturan Nomor V.B.1 yang merupakan lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku untuk perizinan Wakil Manajer Investasi, kecuali: a. ketentuan mengenai sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, dinyatakan tidak berlaku pada saat terbentuknya Komite Standar Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); dan b. untuk penyampaian permohonan Izin Wakil Manajer Investasi yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
