POJK
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Pasal 18
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
